Jaminan A
Kematian
Jaminan A akan diberikan dalam hal Tertanggung meninggal dunia dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan, atau hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.