Tidak menjamin kerugian/kerusakan yang secara langsung/tidak langsung disebabkan antara lain oleh:
- Pencurian/kehilangan saat atau setelah peristiwa dijamin.
- Kesengajaan Tertanggung/wakil/pihak lain atas perintah atau sepengetahuan Tertanggung.
- Kesalahan/kelalaian disengaja, kebakaran hutan/semak/gambut, bahan peledak, risiko nuklir/radioaktif, gempa/letusan/tsunami, gangguan usaha.
- Kerugian atau kerusakan akibat risiko yang secara tegas harus dijamin dengan perluasan khusus.
- Risiko yang memerlukan perluasan khusus seperti kerusuhan/pemogokan/huru-hara/terorisme/sabotase/penjarahan.
- Tertabrak kendaraan, asap industri, longsor, banjir, genangan air, angin topan/badai, biaya pembersihan puing.
- Menjalarnya api/panas timbul sendiri, hubungan arus pendek pada peralatan listrik/elektronik (kecuali tegas dijamin).
- Objek tertentu kecuali dinyatakan tegas: barang titipan, kendaraan, logam mulia/perhiasan, barang antik/seni, surat berharga, perangkat lunak, pondasi/bangunan bawah tanah, pohon/tanaman/hewan, tanah dan infrastruktur tertentu.